Sejarah RSUD

RSUD Cibabat merupakan unit organisasi bersifat khusus yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan.Dan merupakan unit organisasi bersifat khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.RSUD Cibabat dipimpin oleh direktur

Sebelum tahun 1940-an, kawasan Rumah Sakit Cibabat merupakan Rumah Dinas yang digunakan oleh pejabat Belanda di Kabupaten Bandung. Pada masa itu, rumah dinas ini dihuni oleh Tn. Rydee, yang menjabat sebagai Kepala Naamloze Vennootschap (NV) Gemeenschappelijk Electriciteitsbedrijf Bandoeng en Omstreken (GEBEO) untuk kota Cimahi, sebuah perusahaan umum listrik. Bangunan tersebut memiliki luas sekitar ± 300 m² dan dikelilingi oleh lahan seluas ± 912 m².

Dengan dimulainya pendudukan Jepang di Indonesia, kawasan ini diubah fungsinya menjadi Klinik Kesehatan Masyarakat dan Tahanan Perang Belanda. Selama periode ini, klinik tersebut memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat umum serta menampung tahanan perang Belanda sebagai bagian dari kebijakan kesehatan dan kontrol sosial Jepang.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, kawasan tersebut diubah menjadi Klinik Kesehatan Plus Markas Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masa awal kemerdekaan. Klinik ini tidak hanya melayani kebutuhan kesehatan masyarakat tetapi juga berfungsi sebagai markas BKR untuk mendukung upaya keamanan dan stabilitas nasional pasca-kemerdekaan.

Pada tahun 1947, fungsi klinik tersebut diperluas menjadi Klinik Kesehatan Plus Markas BKR dan Markas Palang Merah Indonesia (PMI). Selain memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, klinik ini juga berperan sebagai markas bagi PMI, yang pada masa itu memainkan peran penting dalam pelayanan kemanusiaan dan bantuan medis kepada masyarakat yang terdampak konflik dan bencana.

Pada tahun 1949, klinik ini resmi menjadi Rumah Sakit Pembantu Cibabat, di bawah koordinasi Kantor Kesehatan Kabupaten Bandung. Sebagai Rumah Sakit Pembantu, fasilitas ini mulai berfungsi sebagai institusi kesehatan formal yang memberikan layanan medis dasar dan perawatan kesehatan kepada masyarakat di kawasan Cibabat dan sekitarnya.

Perubahan besar terjadi pada tahun 1978, ketika Rumah Sakit Cibabat diubah statusnya menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D, yang dikelola di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Sebagai RSU Kelas D, rumah sakit ini mulai diperluas fungsinya untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih komprehensif, termasuk perawatan rawat inap, rawat jalan, serta pelayanan medis dasar.

Pada tahun 1985, Rumah Sakit Umum Cibabat menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Sebagai UPT, rumah sakit ini memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas kesehatan sesuai dengan pedoman dan regulasi yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah tersebut.

Dalam rangka meningkatkan status pelayanan dan kualitas, pada tahun 1987, RSU Cibabat diubah menjadi RSU Pemerintah Daerah Kelas C – Unit Pelaksana Daerah (UPD) Kabupaten Bandung. Sebagai RSU Kelas C, rumah sakit ini mendapatkan dukungan yang lebih besar untuk pengembangan fasilitas dan peningkatan layanan medis, serta menjalankan fungsi-fungsi kesehatan yang lebih kompleks untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada tahun 1996, RSU Cibabat kembali mengalami perubahan status menjadi RSU Pemerintah Daerah Kelas C – Unit Swadana Daerah (USD) Kabupaten Bandung. Sebagai Unit Swadana Daerah, rumah sakit ini diberikan otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan dan operasionalnya, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kesehatan.

Pada tahun 2002, seiring dengan perubahan struktur pemerintahan daerah, Rumah Sakit Umum Cibabat resmi menjadi RSU Pemerintah Kota Cimahi Kelas B Non-Pendidikan. Dalam kapasitas ini, rumah sakit ini menjadi bagian integral dari Pemerintah Kota Cimahi, dengan fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih luas bagi masyarakat Kota Cimahi dan sekitarnya.

Perubahan signifikan terjadi pada tanggal 11 Agustus 2009, ketika Walikota Cimahi mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi No. 900/Kep.201-019/2009, yang menetapkan RSUD Cibabat Cimahi sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dengan status PPK-BLUD, RSUD Cibabat Cimahi diberi wewenang untuk mengelola keuangan dan operasional secara lebih mandiri, dengan tujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan memberikan pelayanan yang lebih profesional serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.