Pelayanan Farmasi

  • Home
  • Pelayanan Farmasi

Pelayanan farmasi RSUD Cibabat merupakan rangkaian layanan yang diberikan oleh apotek atau apoteker untuk memastikan penggunaan obat yang aman, efektif, dan efisien oleh pasien

Ruang Lingkup Pelayanan Farmasi meliputi :

Berdasarkan Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, pelayanan kefarmasian di rumah sakit merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan.

Pelayanan ini berfokus pada pelayanan pasien serta penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, termasuk pelayanan farmasi klinik.

Pelayanan kefarmasian RSUD Cibabat terdiri dari dua jenis kegiatan utama:

1. Kegiatan Manajerial: Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

2. Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik: Pelayanan yang bersifat klinis kepada pasien.

Kegiatan ini harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan yang memadai. Pembagian pelayanan berdasarkan kelompok rawat pasien meliputi:

1. Pelayanan Pasien Gawat Darurat

2. Pelayanan Pasien Rawat Inap

3. Pelayanan Pasien Rawat Jalan