Unit Transfusi Darah

Unit Transfusi Darah (UTD)

Unit Transfusi Darah (UTD) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan donor darah, pengelolaan darah, dan pendistribusian darah. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah unit di rumah sakit yang bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, sesuai dengan Permenkes RI Nomor 14 tahun 2021.

Sejarah Pelayanan Darah di RSUD Cibabat

Pelayanan darah di RSUD Cibabat Kota Cimahi dimulai tahun 1999 sebagai Bank Darah yang bekerjasama dengan UTD Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Bandung dan UTD PMI Cabang Kabupaten Bandung. Pada akhir tahun 2008, RSUD Cibabat menerima bantuan berupa pembangunan gedung dan peralatan kesehatan untuk mendirikan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 423 tahun 2007.

Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Cibabat resmi beroperasi pada tanggal 15 Juli 2009 oleh Walikota Cimahi saat itu, dengan dikeluarkannya SK Direktur RSUD Cibabat Nomor 445/1209/VII/2009. Pada tanggal 8 Juli 2011, berdasarkan SK Direktur RSUD Cibabat Nomor 445/1606/RSUD-CBBT/VII/2011, UTDRS dinyatakan setingkat dengan instalasi lainnya di RSUD Cibabat dan dikepalai oleh seorang Kepala Instalasi.

Sesuai dengan Permenkes No. 83 tahun 2014 yang menyatakan bahwa “dalam hal rumah sakit telah menyelenggarakan UTD, pelayanan darah yang dilakukan BDRS harus terintegrasi dengan pelayanan UTD”, Instalasi UTD RSUD Cibabat mempunyai tugas dan fungsi gabungan sebagai UTD (penyedia darah) dan sebagai BDRS (mendistribusikan darah). Hal ini mencakup pengerahan donor darah sukarela, seleksi donor, pengamanan dan pengolahan darah, pemeriksaan uji cocok serasi, serta pendistribusian produk darah kepada pasien yang membutuhkan. Untuk memastikan ketersediaan darah, terutama saat jumlah donor darah kurang atau kebutuhan darah langka, UTD RSUD Cibabat tetap bekerjasama dengan UTD PMI Cabang Kota Bandung.

Ruang Lingkup Pelayanan UTD RSUD Cibabat

Pelayanan yang dilaksanakan oleh UTD RSUD Cibabat meliputi:

  1. Pelayanan Donor Darah:
    • Pengambilan darah donor setiap hari kerja (Senin s.d Sabtu) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
    • Kegiatan donor darah jemput bola (Mobile Unit/Mobile Site).
  2. Pelayanan Permintaan Darah untuk Transfusi (24 jam):
    • Pelayanan permintaan darah untuk transfusi bagi pasien yang dirawat di RSUD Cibabat.
    • Pelayanan permintaan darah untuk transfusi bagi pasien yang dirawat di luar RSUD Cibabat.
  3. Tindakan Phlebotomy Therapeutic.

Fasilitas UTD RSUD Cibabat

UTD RSUD Cibabat berlokasi di Gedung E lantai 1 dengan luas sekitar 120 m², terdiri dari ruang administrasi, ruang pengolahan darah, ruang laboratorium, dan ruang penyimpanan logistik. Sejak pandemik COVID-19, lokasi ruang pelayanan donor darah pindah ke area parkir depan RSUD Cibabat untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan serta keamanan kepada pendonor, yang buka setiap hari kerja, Senin – Sabtu, pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Alat-alat kesehatan yang dimiliki UTD RSUD Cibabat sesuai standar untuk proses penyediaan darah aman, sebagian besar diperoleh dari bantuan Kementerian Kesehatan RI dan Gubernur Jawa Barat. Beberapa alat tersebut antara lain:

  • Mobil donor darah dengan 4 kursi donor (2014)
  • Kursi donor darah (2009, 2020)
  • Blood Collection Mixer (2020)
  • Haemoglobinometer: Hemocue 201 (2020)
  • Mobile Electric Tube Sealer (2020)
  • Blood refrigerator, plasma freezer, platelet agitator dan incubator, serological centrifuge, automatic immunology analyzer, dan lainnya.

Produk Darah yang Diproduksi

UTD RSUD Cibabat dapat memproduksi berbagai jenis darah dan produk darah seperti:

  1. Whole Blood (WB)
  2. Packed Red Cell (PRC)
  3. Thrombocyte Concentrate (TC)
  4. Fresh Frozen Plasma (FFP)

Kami SenangMendengar Anda

Isi Form dibawah untuk menyampaikan pesan dan keluhan

Loading...

Kontak

Kontak Kami Melalui

Phone: (022) 6652025Email: rsudcibabat@cimahikota.go.idWebsite: https://rsudcibabat.cimahikota.go.idAddress: Jl.Amir Machmud No.140 Kota Cimahi