CIMAHI, 15 September 2026 – RSUD Cibabat Kota Cimahi melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi dalam rangka memperkuat sinergi dan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Selasa, 15 September 2026 dan dihadiri oleh jajaran RSUD Cibabat serta jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi. Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh dr. Jeffry Iman Gurnadi, Sp.OG,. M.Kes selau Direktur RSUD Cibabat Kota Cimahi bersama Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Cibabat, khususnya dalam memperoleh pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD Cibabat menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi diharapkan dapat memberikan dukungan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan dan tata kelola rumah sakit. “Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap terjalin koordinasi dan sinergi yang semakin baik antara RSUD Cibabat dan Kejaksaan Negeri Cimahi, khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
Kesepakatan Bersama ini diharapkan menjadi landasan bagi kedua institusi untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi, sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di RSUD Cibabat dapat berjalan secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek kepastian dan kepatuhan hukum. Melalui kerja sama tersebut, RSUD Cibabat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola serta pelayanan kepada masyarakat Kota Cimahi dan sekitarnya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.